DPO Pembalakan Hutan Kalimantan, Asong Di Tangkap Tim Kejati Kalbar Di Kemayoran

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil ringkus salah satu buronan (DPO) dalam kasus Pembalakan Hutan Kalimantan yakni Prasetyo How alias Asong, setelah hampir 15 tahun sembunyi.

DPO kasus Pembalakan Hutan Kalimantan ini disergap Satuan Tim Kejati Kalbar dan Kejagung RI di persembunyiannya di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Kamis kemarin (22/4) ungkap Rilis Humas Kejatii Kalbar.

Baca Juga :  Kanim Bandung Bersama SMP Prima Cendekia Islami Gelar Layanan Eazy Paspor

Dalam pelariannya, terpidana Asong selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah identitas untuk mengelabui petugas, serta di duga kuat lakukan operasi plastik pada bagian muka tertentu.
“Kantor imigrasi Pontianak juga akan lakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terpidana”.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 2370 tahun 2016, Terpidana Asong di ponis Pidana 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsudir 5 bulan kurangan.

Baca Juga :  Menkumham: Paralegal Justice Award, Apresiasi Negara Kepada Kepala Desa/ Lurah Selesaikan Sengketa Hukum

Terpidana Asong didakwa lakukan serangkaian tindak pidana kejahatan mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu (ILOG) tanpa dokumen resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi meminta kepada terpidana status DPO di wilayah Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab kejaksaan memastikan untuk akan selalu lakukan pengejaran pada para terpidana untuk mempertanggung jawabkan hasil putusan pengadilan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB