Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tahan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan Dan Praktik Kedokteran

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Bengkulu – Diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran,Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK, pada sore hari Selasa (20/12) yang lalu melakukan pemeriksaan di Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Hasilnya, diamankan seorang pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan kesehatan terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH, hari ini Minggu (25/12) saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas TNI-Polri, Jajaran Kodam Jaya Hiking Bersama Polda Metro Jaya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat toko sambungnya.

Baca Juga :  Harumkan Nama Polda Metro Jaya, 2 Personel Sat Brimobda Dapatkan Penghargaan

Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif biaya antara Rp. 30.000 sd Rp. 50.000,- dengan pembayaran yang ditransfer kerekening istri pelaku pungkasnya sembari menyebut Penyidik telah melakukan penahanan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB