Dit-Restik Dan Dittahti Polda Banten Siapkan Pemusnahan Barang Bukti Miras

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banten – Dittahti Polda Banten telah menerima Surat Pengeluaran Barang Bukti miras berbagai jenis dan merk dari Ditresnarkoba Polda Banten Serang hari Jum’at- 1.4 tadi pagi.

Tujuan dari pengeluaran Barang Bukti minuman keras itu dalam rangka untuk persiapan pemusnahan Barang Bukti miras yang akan dilaksanakan di Depan kantor Dittahti Polda Banten.

Pelaksana dari pemusnahan ini ditugaskan oleh Ditresnarkoba di bantu dengan Subdit Barang Bukti Dittahti Polda Banten serta anggota Polda lainnya.

Baca Juga :  Bantu Tingkatkan Pendapatan Ekonomi, Syarifah Olvah Bwefar Alhamid Bergetar Menahan Lirih Ikut Langsung Ke Sawah Tanam Padi Di Dekai

Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid mengatakan, pemunashan barang bukti akan dilaksanakan jam 13.00 wib.

Adapun tujuan dari pemusnahan miras ini dilakukan untuk mencegah tindak pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.

“Pemusnahan barang bukti miniman keras akan kami lakukan jam 13.00 wib, tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh mengkonsumsi minuman keras,” kata Dr. Agus Rasyid.

Baca Juga :  Resmikan Rumah Ibadah Di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan Dan Toleransi Beragama

Rasyid mengharao’ dengan pemusnahan miras ini dapat menurunkan tindak pidana dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.

“Kami harap pemusnahan miras dapat menurunkan tindak pidana dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.” harap Dr. Agus Rasyid.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB