Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, 2.917 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Peroleh Remisi Umum

- Jurnalis

Rabu, 17 Agustus 2022 - 19:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-61 tanggal 10 Agustus 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menyelenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan.

Penyelenggaraan itu dilaksanakan di Aula Gd. 2 Lapas Kelas I Cipinang, kegiatan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan ini, turut hadir menyerahkan secara simbolis Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Drs. Ibnu Chuldun), didampingi Ka. Lapas Kelas I Cipinang (Tonny Nainggolan) dan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang (Aldikan Nasution), Ka. Kanwil menyerahkan secara simbolis remisi umum hari kemerdekaan kepada 2 orang warga binaan yang mewakili.

Tonny Nainggolan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa isi keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang per tanggal 17 Agustus 2022 yaitu sebanyak 3.430 orang, dimana Narapidana terdiri dari 3.419 orang dan tahanan sebanyak 11 orang.

Baca Juga :  Kodam Jaya Gelar Vaksim Usia 6-11 Tahun. Target 440 Dosis Tahap 2

Diketahui sebanyak 2.917 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang yang diusulkan, keseluruhannya memperoleh remisi umum sebanyak 2.917 orang. Dengan rincian sbb :
A. RU I : 2.788 orang
– Remisi Umun Normal : 379 orang
– Remisi Umum Terkait PP 28 Tahun 2006 :
7 orang
– Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 :
2.402 orang

B. RU II : 129 orang
– Remisi Umun Normal : 15 orang
– Remisi Umum Terkait PP 28 Tahun 2006 :
0 orang
– Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 :
114 orang
– RU II Langsung Bebas : 8 orang
– RU II Tambah Subsider : 121 orang

Membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna H. Laoly, Ibnu Chuldun menyampaikan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai tantangan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Kenaikan BBM, Polda Bengkulu Salurkan Bansos

“Diharapkan proses Pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal guna mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia,” tutur Ibnu Chuldun.

Sebelum menutup sambutan, Ka. Kanwil turut mengapresiasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang telah berjalan di Lapas Kelas I Cipinang. Menurutnya, keberhasilan suatu organisasi sangat dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi yang baik.

Oleh sebab itu, ia berpesan baik kepada jajaran maupun warga binaan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik serta dapat melahirkan inovasi maupun terobosan demi kemajuan organisasi. Tak lupa, Ibnu turut menyampaikan salam dan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Bencana Melampaui Kapasitas Daerah, Pusat Jangan Menunggu

Senin, 24 Agu 2026 - 21:55 WIB

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB