Di Duga Narkotik, Petugas Rutan Humbahas Periksa Barang Mencurigakan

Saturday, 2 July 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Dolok Sanggul – Petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas.Red) menemuka barang diduga narkotika pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu -2.7 2022.

“Barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan plastik kresek merah yang berisikan makanan dan barang kebersihan berupa detergen, sampo, dan lain-lain,” ujar Kepala Rutan Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, dan ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, petugas Rutan Humbang Hasundutan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Dari hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.

“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya lagi.

Dijelaskan Herry, pihaknya mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik. Segera setelah temuan tersebut, petugas pun melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Utara dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Humbahas.

Pada kesempatan tersebut, Herry mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan keamanan khusunya dalam menerima barang titipan WBP.

Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran seperti upaya penyelundupan narkotika yang baru saja terjadi.

“Kami akan menindak penyelundupan narkoba jenis apapun. Segala pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya lagi.

Hal ini dilakukan sesuai amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, dan pemberantasan narkoba, serta penerapan prinsip Back to Basics.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba khususnya yang terjadi dalam rutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB