CIC Minta Kajari Dan Kapolres Usut Tuntas Kasus Dugaan Kuat Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bagan Asahan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Asahan – Kasus korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan Kabupaten Asahan di duga kuat syarat akan KKN.

Kondisi ini dapat dicerna mulai dari proses pengadaan sampai pada tahap pelaksanaan kontrak dan Pembangunan proyek Kantor Camat Bagan Asahan yang di duga kuat terjadi korupsi dari mulai pelaksana yakni CV Naga Star sebagai pelaksana.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.2009.131.916.58. Ungkap Ketua DPD Asahan.

DPD CIC Kabupaten Asahan menilai dalam pelaksanaan proyek tersebut ada indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Dimana menurut data informasi lapangan bahwa pembangungnan kantor camat tersebut tidak sesuai bestek.

Baca Juga :  Nama NUSANTARA Itu, Sudah Ada Juga Sebelumnya Di Kalimantan Timur

Hasil Investigasi lapangan yang dilakukan CIC menyebutkan kepada DR, bangunan proyek kantor camat terlihat asal jadi, bahkan kontruksi bangunannya kini mengalami retak retak pada dinding bangunan, disebabkan tidak sesuai bestek rencana kontrak.

Contoh saja dari mulai ukuran besi yang digunakan tidak sama ada 12 mm dan 10 mm. Jelasnya dalam klarifikasi kepada wartawan.

Ketua DPD CIC Asahan Syawaluddin didampingi Ketua Biro Investigasi CIC Muklis MS menegaskan,_

“proyek pembangunan kantor Camat Bagan Asahan itu syarat KKN mulai dari proses pengadaan sampai pada pelaksanaan kontrak._

Seharusnya waktu kontrak adalah Tahun Tunggal, tetapi diubah menjadi Tahun Jamak, untuk itu CIC minta Kejari Kejari, Kapolres Asahan segera mengusut tuntas kasus ini dan penjarakan para pelakunya,”tegas Syawaluddin Jumat -17.3.2023.

Baca Juga :  Sinergitas Lapas Cipinang - Polsek Cibinong Berhasil Tangkap Kembali Narapidana yang Melarikan Diri

kepada wartawan khususnya diwilayah Asahan.Ketua DPD CIC mengatakan,” Dalam kasus korupsi ini ada dugaan keterlibatan oknum kadis PUPR dan oknum pejabat PPK sebagai “Otak Intlektual” tandas nya.

Sementara dalam hal tindak pidana korupsi, CIC berkomitmen untuk segera dan sudah melaporkan kepada Bupati Asahan H.Surya.Bsc dengan tembusan kepada KPK, Kapolri, Kejagung, Kejari Asahan dan Kapolres Asahan,”tutur Ketua DPD CIC Asahan.

Dia menambahkan, saya berharap kasus ini agar dapat di selidiki, diperiksa dan memenjarakan para pelaku sehingga kasus menjadi terang dan dapat diungkap,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB