CIC Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Perkara Mandek Di Polres Grobogan

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 17:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Jakarta – Perkara pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah yang dilakukan oleh PT. Azam Laksanan Intan Buana (PT ALIB) kian memanas.

Memanasnya disebabkan perkara yang semula diharapkan dapat diselesaikan di tingkat Polres kini harus dihadapkan ditingkat Mabes Polri.

PT Azam Anugerah Abadi yang merasa dirugikan adanya pemalsuan dokumen tersebut telah membuat laporan polisi ke SPKT Bareskrim Polri, Rabu-13.9.2023. Pasalnya, dengan dokumen palsu yang diajukan oleh PT ALIB yang di duga kuat berupaya menyerobot lahan yang selama ini digarap oleh PT Azam Anugerah Abadi di Desa Sugih Manik, Tanggungharjo Grobogan.

Dalam laporan polisi no: LP/B/294/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 September 2023 disebutkan Didik Prawoto sebagai Direktur PT ALIB dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan surat, atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP.

Baca Juga :  Wakasad : TMMD Representasi Sishankamrata

Direktur PT Azam Anugerah Abadi Dwi Bagus Yosianto didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Umum Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS usai membuat laporan polisi berharap perkara yang terjadi dapat diselesaikan secepatnya.

“Di Mabes Polri inilah saya berharap mendapatkan keadilan,” ujarnya. Menurut Yosi, terkait penyerobotan lahan tersebut, pihaknya telah pernah membuat laporan ke Polres Grobogan pada Maret 2023 yang lalu, namun, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Pokres. Sedangkan, ketika dirinya dilaporkan PT ALIB, penyidik begitu cepatnya memproses untuk dilakukan penyidikan.

“Saya menduga penyidik Polres Grobogan Diskriminatif dan berupaya akan melakukan kriminalisasi”.

Pada kesempatan yang sama, Ketum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan perkara yang dihadapi PT Azam Anugerah Abadi sebenarnya perkara yang sangat gampang untuk diselesaikan di tingkat Polres. Hal ini, dapat dilihat dari bukti-bukti yang dimiliki oleh PT Azam Anugerah Abadi.

Baca Juga :  Yosafat Rizanto Berikan Piagam Kepada Pegawai Lapas Salemba Teladan Dan Pemberi Layanan Terbaik

“Kenapa penyidik begitu sulit untuk menyelesaikan perkara ini. Mungkinkah ada intervensi dalam penyelesaiannya,” ucapnya.

Dengan kenyataan tersebut, Raden Bambang menjelaskan DPP CIC merasa prihatin dengan penegakan hukum di Grobogan tersebut. Makanya, sebagai lembaga yang konsen dalam penegakan hukum, DPP CIC mengawal pengungkapan perkara ini hingga tuntas.

“Kita pantau terus perkara ini agar dapat diselesaikan,” tegasnya. Karenanya, Raden Bambang berharap Bareskrim Polri memberikan perhatian khusus atas laporan Polisi yang dibuat okeh PT Azam Anugerah Abadi ini. Menurutnya, Bareskrim Polri agar menarik perkara tersebut untuk diselesaikan. “Saya minta Pak Kapolri, Pak Wakapolri, Pak Kabareskrim dan Pak Kadiv Propam segera selesaikan perkara Pak Yosi ini dan beri sanksi oknum pejabat dan penyidik di Polres Grobogan yang melakukan kriminalisasi, ” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB