Cak Imin Lupa Moment Itu Dari 1351 Responden Masyarakat 100% Enggan Miliki Presiden Dan Wakil Koruptor

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 02:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Indikasi Cak imin cawe2 pada pengkongdisian pemenang PT AIM pada tender proyek sistem proteksi TKI ditahun 2012 setelah ada perubahan susunan pemilik saham PT AIM, masih berlanjut.

Kasus Sistem Proteksi TKI terkait sejak awal menurut jurnal penulis telah dikondisikan pemenang tender, dan markup ada indikasi atas petunjuk Cak imin (sang Menteri) kepada Reyna Usman, di tahun 2012 didalami.

Dapat dilihat dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirjen Pembinaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kemnaker, Reyna Usman (RU); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND); dan Karunia, Direktur PT AIM. Namun untuk sementara ini Cak imin masih dalam status saksi, mungkin karena kepiawaian sang politikus memanfaatkan momen isu 5 tahunan, seolah sebagai pembenaran, bahwa dirinya tak bertanggung jawab sama sekali terhadap proyek yang telah menyengsarakan para TKI kita sebagai salah satu pahlawan penyeimbang ekonomi Negara RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Agustus 2023 telah mengusut kembali dan telah memanggil serta memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau saat ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai saksi.

Baca Juga :  Polsek dan Koramil 06/Cakung Kawal dan Amankan Aksi Unras Sejuta Buruh

Cak Imin saat itu mengaku telah memberi keterangan tentang kekurangan pembayaran pengembalian dari vendor, bukannya markup atau penggelembungan harga, sedangkan indikasi markup sejak semestinya menjadi target utama untuk diurai perincian harga pengadaan barang & jasa serta pengkondisian pemenang tender pada proyek tersebut.

Perubahan permodalan dan susunan pemegang saham (pemilik), susunan Direksi dan Komisaris adalah factor utama untuk diperiksa lebih lanjut, kaitannya terhadap indikasi pemenangan tender proyek, sedangkan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, saat ini menjadi yang bertanggung jawab penuh dalam kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Pagu proyek senilai Rp.20 milyar, dan pemenang tender dengan penawaran 19,7 Milyar untuk pengadaan software dan hardware yang diikuti oleh 37 peserta perusahaan.

Baca Juga :  Meriahkan HBI, Kanim Bekasi Giat Donor Darah

Sungguh sangat menarik untuk lebih ditelusuri kepiawaikan mereka sampai penunjukan pemenang sesuai harapan sang menteri yang disinyalir sangat dekat dengan owner PT AIM.

Reyna usman merupakan anak buah muhaimin iskandar di PKB yang diangkat menjadi Dirjen Kemenakertrans saat itu, tentu sangat mudah untuk saling berkoordinasi, khususnya tentang penunjukan calon pemenang, disamping melakukan markup atau penggelembungan harga yang pada akhirnya merugikan Negara senilai miliaran itu.

sementara, dari 1351 responden derap 100 % menyatakan menolak pilih presiden dan wakil presiden korupsi.

Tentu ketelitian KPK sangat diharapkan masyarakat untuk dapat mengungkap secara kongkrit terhadap proyek TKI yang sejatinya untuk proteksi Tenaga Kerja Indonesia, yang juga tak kalah penting bahwa hukum tidak akan pernah surut sebagai sumber keadilan. Dimana dilain pihak cak Imin mengaku agag lupa atas kejadian itu karena sudah lama sekali. Lha

Mudah-mudahan Majelis Hakim KPK dapat menghadiri bukti dalam pemeriksaan disidang dan tidak pernah lelah memperjuangkan pemberantasan korupsi di negeri yang kita cinta. Amin

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB