Buser Polsek Taman Sari Polres Metro Jakbar Bekuk 2 Penjahat 1 DPO

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Berkat kesigapan personel polsek metro taman sari bersama dengan 3 pilar atas respon aduan masyarakat saat patroli skala besar berhasil mengamankan pelaku pencurianp Handphone dengan kekerasan, Minggu -28.5.2023.

Seputaran pukul 01.00 wib 2 orang pelaku dengan inisial BW (19) dan RF (15) digelandang kepolsek Metro taman sari usai di duga kuat berupaya ambil paksa hp milik korban AS (16) yang sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota taman sari JakartaKapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama dengan 3 pilar mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan.

Team Khusus Anti Bandit

Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh 3 orang pelaku berinisial BW (19), RF (15) dan RO (DPO) saat menunggu kereta api didepan stasiun Jakarta kota taman sari Jakarta Barat”.

Baca Juga :  Wakapolres Pelabuhan Tg Priok Bantu Warga Berdampak Kenaikan BBM

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO), ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Senin, 29.5.2023.

Dikesempatan sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan kalau perkara tersebut melibatkan 3 orang pelaku. 2 berhasil kami amankan sementara 1 pelaku lainnya berinisial RO (DPO). Sedang dalam pengejaran oleh tim buser. Ungkapnya.

Kronologi kejadian tersebut bermula, kata Kanit, korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota, Kemudian Korban dihampiri oleh 3 orang Pelaku dengan membawa sebilah Senjata Tajam jenis Celurit.

Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapin lu liat2” kemudian dijawab oleh korban “ngga bang saya ga liat liat” ucap korban

Baca Juga :  Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham Optimis, Lapas Kelas I Cipinang Dapat Meraih Predikat WBK Tahun 2024

Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF (15) mengancam korban dengan mengatakan “gua pukul lu!” beberapakali kali ke korban sambil mencengkram kerah baju korban.

Setelah itu Pelaku BW merampas Handphone milik Korban dan langsung diberikan kembali ke teman Pelaku berinisial RO (DPO) Dan ketika Pelaku melarikan diri, Korban berteriak meminta tolong kepada petugas dari polsek metro taman sari bersama dengan 3 pilar saat melaksanakan patroli skala besar disekitar lokasi.

Menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit. Sementara untuk hp milik korban dibawa oleh pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran oleh petugas.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KuhPidana.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB