Booking Order Cewe Via Michat Berujung Di Peras

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 18:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Seorang Pemuda asal Sumedang Jabar berinisial MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Korban yang hendak akan melampiaskan hawa nafsunya dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama teman wanita barunya usai berkenalan melalui aplikasi Michat bukan mendapatkan nikmat, malah menjadi korban pemerasan oleh teman wanita yang dipesannya.

Polisi pun telah mengamankan pelaku sebanyak 4 orang berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu, 13 september 2023 sekira pukul 18.00 wib. Pekerjaan korban sehari-harinya adalah pedagang, korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga besar Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,” ujar Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu -16.9.2023.

Adhi menjelaskan, korban usai berkenalan kemudian menanyakan jasa wanita yang dikenal dari aplikasi michat, korban mulanya menanyakan masalah tarif dan di jawab Rp. 300.000, kemudian korban menawar Rp. 200.000, di jawab pelaku OK. ” Kemudian korban menawar lagi Rp. 150.000. Dengan alasan belum gajian, setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp. 100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan di bayar,” ucapnya.

Baca Juga :  Koramil 01/Jatinegara Gelar Serbuan Vaksinasi Tingkat RW

Setelah korban dan teman wanitanya didalam kamar tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan meminta membayar uang booking sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sambil menodongkan gunting.”Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,”terang adhi.

Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial, terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal. Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak” Ia juga menyarankan agar masyarakat selalu melaporkan kejadian yang merugikan agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, Kami mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).

Baca Juga :  Polsek Pal Merah Polres Metro Jakbar Amankan 2 Pengedar Sabu

Adapun peran mereka yang kami amankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hp pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban didalam kamar dan kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga 750.000,-

“Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” ucap roland.

Dari 4 orang yang diamankan kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku” Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ, “terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ketiga pelaku dikenakan pasal 368 Kuhpidana sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 KuhPidana

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB