Berhasil Tekan Jumlah Pemenjaraan, Indonesia Belajar Pidana Bersyarat Dari Belanda

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 14:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Belanda cukup sukses dalam penanganan pelaku pelanggaran melalui penerapan probation service atau pidana bersyarat. Keberhasilan ini terlihat dari menurunnya angka pemenjaraan yang berdampak pada turunnya jumlah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Belajar dari kesuksesan ini, Indonesia menjalin kerja sama dengan Belanda guna mengembangkan restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia.

“Indonesia sedang berjuang untuk mengoptimalkan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana. Kami berharap akan mendapatkan masukan dan pelajaran penting dari Belanda, begitu juga sebaliknya,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam kegiatan Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update (INLU), Senin (19/9) di Jakarta.

Pada pertemuan bersama delegasi Belanda dari Reclassering Netherland tersebut, Dirjenpas juga menyebut bahwa Indonesia dan Belanda memiliki sistem hukum dengan DNA yang sama. Pasalnya, sistem hukum yang digunakan di Indonesia merupakan produk peninggalan Belanda. Dengan DNA hukum yang serupa, ia berharap kegiatan pertukaran informasi dan berbagi pengalaman dalam pengembangan hukum ini dapat dilakukan lebih efektif.

Baca Juga :  Kades Dan Lurah Perebutkan Gelar "NL.P" Dalam Paralegal Justice Award

Ia juga berharap, kerja sama yang terbangun ini dapat membawa manfaat bagi kedua negara. Bagi Indonesia diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum dan Pemasyarakatan secara khusus.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto berpendapat, tidak semua tindak kejahatan harus berakhir di penjara. Untuk itu, Indonesia tengah mengupayakan penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana dewasa.

Tujuan utamanya bukan untuk menekan jumlah hunian di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Indonesia yang memang telah mengalami kelebihan penghuni (overcrowded), melainkan memulihkan hubungan pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat umum.

Adapun pengurangan jumlah hunian menurutnya hanyalah dampak dari perlakuan hukum yang tepat. Saat ini, jumlah hunian di Lapas Rutan Indonesia sebanyak 276.574 orang dari 132.107 kapasitas yang tersedia. Tingginya jumlah pemidanaan juga meningkatkan jumlah hunian rata-rata sekitar 22.000 per tahunnya.

Baca Juga :  Antisipasi Orang Asing Bermasalah, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing

Menurut Pujo, menyusul keberhasilan Belanda, Indonesia telah menyiapkan beberapa pidana alternatif, di antaranya rehabilitasi, penerapan hukum adat, perdamaian, dan ganti rugi.

Head of International Department Reclassering Netherland, Jochum Wilderman menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap kerja sama dapat terus berlanjut tak hanya hingga proyek ini berakhir.

“Semoga kita dapat meneruskan kerja sama dan kedua negara dapat saling belajar. Saya mendukung kerja sama ini 1000%. Pencapaian yang baik tidak dapat dilakukan sendiri melainkan butuh kemitraan dan saya percaya dengan Indonesia,” tutupnya.

Pada courtesy call INLU 2022 ini, Belanda diwakili oleh tim yang terdiri dari Reclassering Netherland, Center for International Legal Cooperation (CILC), Saxion University of Applied Sciences, Restorative Justice Netherland, dan Openbaar Ministerie.

Di akhir pertemuan, Dirjenpas memberikan batik hasil karya narapidana Indonesia kepada seluruh delegasi Belanda sebagai cenderamata.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB