Askara Harsono Segara Akan Dilaporkan Ke Bareskrim

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Peristiwa: Jakarta – Publik kembali dihebohkan dengan adanya perselingkuhan mantan suami artis Nindy Ayunda, dan Askara Harsono diduga telah lakukan perselingkuhan dengan menantu anak jendral yang menjadi orang dekat Presiden Jokowi.

Perselingkuhan ini akhirnya membuat Komunitas Keluarga Harmoni akan laporkan Askara Harsono ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti agar kasus dugaan perselingkuhan ini dibongkar.

Asti Rusmiyati S. Pd, Koordinator Komunitas Keluarga Harmoni (KKH) mengaku bahwa pihaknya melaporkan perselingkuhan Askara Harsono ke polisi karena telah membuat resah.

Pasalnya perselingkuhan itu terjadi kepada seorang menantu pejabat yang diduga anak jendral yang menjadi orang dekat Jokowi

“Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).” Kata Asti Rusmiyati S. Pd, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021.

Baca Juga :  Menteri Hukum Dan Ham RI Tindak Lanjut Putusan MARI Nomor 28 P/HUM/2021

“Diduga yang dilakukan Askara menurut Komunitas Keluarga Harmonis bisa dijerat pasal Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mempunyai bukti kuat untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Untuk memberikan efek jera terhadap Aksara Harsono yang telah menggangu rumah tangga dari anak jenderal tersebut.

“Kita sudah siapkan alat buktinya untuk melaporkan Askara Harsono kepada polisi, “ jelasnya.

Selain intu informasi yang disampaikan KKH bahwa Askara Harsono saat ini sedang berada di Bali.

Sementara status Hukum Askara Harsono sebagai tahanan kota, Asti mempertanyakan penegak hukum dalam hal ini adalah Balai Permasyarakat Kelas I Jakarta Selatan, melalui Rutan Kelas I Jakarta Pusat terkait posisi Askara saat ini.

Baca Juga :  Hingga Kini Operasi Keselamatan Jaya Tindak 10.158 Pelanggar Lalu Lintas

Asti mengatakan, meskipun telah ada jaminan dari pihak keluarga dari Sang ayah Askara Harsono yakni Deddy Harsono, namun status keberadaan Askara diluar kota sudah melanggar hukum.

Askara Harsono hanya mendapatkan izin sebagai cuti bersyarat dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Asti menyesalkan adanya sikap peneggak hukum yang sengaja membiarkan keberadaan Askara Harsono di Bali tersebut.

Sementara itu secara terpisah, sang ayah Deddy Harsono selaku pemberi penjamin hukuman Askara tidak mau menjawab pertanyaan terkait kasus yang menimpa anaknya.

Soal keberadaan Askara di Bali dan dugaan perselingkuhannya’ Dedy Harsono beralasan bahwa dirinya sedang ada rapat. “Maaf ya saya sedang rapat, tidak bisa menjawab,” kata Deddy via seluler ketika dihubungi wartawan 28/12 Selasa ini hari. Lha (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB