Arief Hidayat Sebut Pemerintah Lakukan Pelanggan Secara Sistematis Dan Terstruktur

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya mengatakan pemerintah telah menyelenggarakan pemilu secara terstruktur dan sistematis.

“Pada titik ini lah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga :  ITW Ajak Pilih Presiden Yang Care Lalu Lintas

Menurut Arief, tidak boleh ada peluang kecil bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Sebab, pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tegas Arief.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024

Tindakan ini, menurut dia, secara jelas telah menciderai sistem keadilan pemilu alias keadilan pemilu yang termuat tidak hanya dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga dianut dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, “Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Arief.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB