Photo Ilustrasi
Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya mengatakan pemerintah telah menyelenggarakan pemilu secara terstruktur dan sistematis.
“Pada titik ini lah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin 22 April 2024.
Menurut Arief, tidak boleh ada peluang kecil bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu 2024. Sebab, pemerintah dibatasi oleh paham konstitusionalisme serta dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.
Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu,” tegas Arief.
Tindakan ini, menurut dia, secara jelas telah menciderai sistem keadilan pemilu alias keadilan pemilu yang termuat tidak hanya dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga dianut dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, “Yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Arief.












