Tokoh Masyarakat Desa Ketapang Apresiasi Penanganan Kasus Penambangan Pasir Liar

Sunday, 3 May 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penambangan galian pasir illegal di sepanjang alur sungai desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kejari Katapang.

Aktifitas penambangan pasir tanpa izin resmi ini dapat bertahan lama disebabkan faktor pengawasan sangat lemah untuk memastikan kepatuhan terhadap izin Usaha Pertambangan dimaksud. Pihak berwenang pengawasan yakni Dinas Lingkungan hidup, juga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral seperti enggan untuk memeriksa dan mengevaluasi perizinan yaitu kesesuaian antara rencana penambangan dengan realisasi lapangan.  

“Masalahnya tidak dalam pengawasan kontinyu”, kata Pak Usu Jumli, tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru. lanjutnya, atau mungkin juga pemerintah daerah belum memiliki system pengawasan yang efektif dan terpadu sehingga penambang pasir liar masih marak”. Kata Pak Usu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait penanganan penegakkan hukum atas laporan penambangan pasir liar diketapang, tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru ini mengatakan, ‘kita memberi apresiasi yang tinggi dan patut diberikan kepada aparat penegak hukum yang sudah turut proaktif untuk memanggil dan memeriksa para terduga pelanggar diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang.”

Dijelaskanya, “bahwa Disperindag SDM Kalbar hanya memberi 2,9 Ha pada aktifitas penambang, akan tetapi mereka lakukan aktifitas penambangan hingga indikasi 50 Ha tanpa izin, juga tidak berada pada titik kordinat galian penambangan, sehari mereka dapat 6 – 7 kapal.” Ungkap Usu Jumli.

Sementara Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu DPP Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah saat dikonfirmasi terkait kasus penambangan pasir Ketapang, (2/5) mengatakan, Penggalian pasir illegal akan reda dan terkontrol jika aparat melakukan tindakan tegas dilapangan, adanya penegakan hukum efektif dan konsisten, Sosialisasi atas perizinan yang melibatkan masyarakat setempat dan juga perlu adanya solusi ekonomi alternatif.

Di singgung tentang tindakan yang tepat dan konsisten, jawabnya, ya Pemerintah harus melakukan patroli rutin di area rawan penambangan illegal untuk mencegah beroperasinya kembali penambang liar. Jika harus berdasarkan UU No 3 tahun 2020 maka penyitaan alat berat harus dilakukan termasuk penindakan pelaku utama. Pungkasnya.

Write By; Asep Walam | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Thursday, 20 August 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tuesday, 18 August 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Friday, 14 August 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 August 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Thursday, 20 Aug 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Tuesday, 18 Aug 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Friday, 14 Aug 2026 - 15:47 WIB