Akibat Infeksi Payudara Dokter Gadungan di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 20:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Unit Kriminal Khusus ( Krimsus ) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk STR yang merupakan wanita penyuntik filler Payudara ke dua wanita berinisial T dan D.

STR ditangkap polisi di rumahnya kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada Senin (5/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan terhadap penyuntik payudara T dan D berinisial STR. Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.

Baca Juga :  Pangdam XVIII/Kasuari Minta Prajuritnya Tunjukan Totalitas Pengabdian Dan Tanggung Jawab Dalam Tugas

“Benar kami baru saja menangkap pelaku penyuntik filler di Pondok Pucung, Tangsel,” kata dia Senin (5/4/2021).

Sementara itu, AKP Fahmi menjelaskan bahwa tersangka penyuntik filler ini bukanlah seorang dokter. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol filer.

Baca Juga :  Tutup Dikreg LXII Seskoad, Pesan Kasad: Tebar Kebaikan Kepada Anak Buah Dan Masyarakat

Sebelumnya, D mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara. Di mana payudaranya mengeluarkan cairan dan nanah pasca disuntik filler seseorang yang awalnya mengaku dokter.

Dampak yang timbul itu membuat korban menjalani operasi payudara demi mengeluarkan cairan filler. D dan T akhirnya melaporkan kasus ini Ke Polres Metro Jakarta Barat Rabu (31/3/2021).

( Humas/Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB