Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2026.

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka AAG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, nyaris tidak terdengar lagi perkembangan perkara tersebut di ruang publik.

Baca Juga :  Kades Dan Lurah Perebutkan Gelar "NL.P" Dalam Paralegal Justice Award

Padahal, perkara penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat mantan bos Investree itu disebut berkaitan dengan nilai penghimpunan dana sekitar Rp2,14 triliun.

Putusan majelis hakim PN Jaksel itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya pengajuan banding.

Petugas PTSP menyampaikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, tidak terdapat permohonan banding yang tercatat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kalapas Tondano Ikuti Media Gathering Dengan Tajuk Bacarita Ala Manado "BALADO"

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh AAG maupun kuasa hukumnya.

Pertanyaan besarnya, mengapa perkara AAG yang disebutv merugikan masyarakat sebesar Rp2,7 triliun, sepi dari pemberitaan. Padahal sebelumnya sangat menyedot perhatian publik bahkan berbagai institusi sungguh-sungguh menangkap AAG. (is)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB