Ada Apa PETI Di Desa Negeri Baru Sulit Di Berantas?

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 00:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh Masyarakat Desa Negeri Baru; Kami kuatir warga Turun, Tolong tertibkan penambang liar.Sehari Sebanyak 3-4 Tongkang Ankutan PETI

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Sebelumnya pada bulan september tahun 2024 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat bersama tokoh Masyarakat desa Negeri Baru telah lakukan operasi tangkap ditempat para penambang tanpa izin (Peti.Red) yang berlokasi diwilayah pesisir sungai desa Negeri Baru, kecamatan Benua Kayong daerah Kabupaten Ketapang. Fakta lapangan dalam berita acara dinas DLHK menyebutkan 10 mesin penyedot aktif dan ketiga kapal penyedot pasir tidak memiliki izin dimaksud.

Sebagaimana publis media ini sebelumnya, operasi tangkap ditempat 3 kapal dan puluhan mesin kerja berawal dari laporan Masyarakat desa Negeri Baru Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dari laporannya kepada Pemprov. Kalbar, yang bertajuk “Tolong Hentikan Kegiatan Penambangan Penggalian Pasir Di Kabupaten Ketapang, Kecamatan Benua Kayong, Wilayah Lokasi Desa Negeri Baru Tanpa Izin”, ternyata Pemrov kalbar mengapresiasi dengan memerintahkan DLKH Prov. Kalbar hingga terjadi operasi itu.

Namun aneh menurut pengamatan kami, hingga sekarang penambang illegal masih aktif lakukan PETI, bahkan saat ini sehari PETI bisa sebanyak 3-4 angkutan Tongkang tambang, ini fakta lapangan warga didatangi Oknum Polri yang mengamcam untuk tidak mengacau pertambangn ilegal itu.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Bersama Para Buruh Dan Ojek Motor

Fakta lapangan dalam berita acara DLHK Prov Kalbar menyebutkan 10 alat berupa mesin penyedot aktif dan ketiga kapal tidak memiliki izin. Maksudnya menurut sumber dipercaya perusahaan yang mengoperasikan kapal guna eksploitasi angkut tambang batuan tidak dilengkapi Izin.

Sementara tokoh masyarakat desa Negeri Baru ketika diwawancarai via seluler (11/11) mengatakan, Kita tidak melarang kegiatan mereka jika syarat izin tambang lengkap terpenuhi, Kita kuatir warga Turun, Tolong penegak hukum tertibkan penambang liar itu,

Kata Usu Jamli.  Penambangan tepian dapat merusak ekositem perairan Sungai, dapat menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, juga cepat memperparah terjadi abrasi tepian sungai dan bisa menimbulkan banjir rob. Ungkap Pak Usu  

Sedangkan Ketua Infestigasi DPP LPM Kalbar turut mengatakan, Kami mendapat laporan dari warga setempat sejak tahun 2023 lalu tentang penambangan Ilegal diwilayahnya. Kami juga ikut rapat bersama DLHK Prov Kalbar, turut hadir pengusaha tambang yang notabene nya masih banyak kekurangan syarat untuk lakukan kegiatan. Kami katakan tidak melarang adanya penambangan namun izin harus lengkap, termasuk memenuhi persyaratan teknis. Contoh masalah lzin Lokasi kawasan harus ada peta dengan lintang bujur kordinat kita pertanyakan dalam rapat, kita informasikan juga bahwa di sekitar wilayah penambangan harus terpasang rambu-rambu. Belum lagi laporan berkala dari Perusahaan (eksploitasi.Red) yang selanjutnya menjadi laporan angkut/bongkar-muat faktanya NIL. “ya sekarang mari dalami, Kepada yang berwenang tolong periksa laporan pengaduan itu, apa sudah lengkap izin perusahaan angkutnya, karena disitu ada material negara yang diangkut tanpa izin”. 

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Ngawi Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Sinergitas Program Ke BLK Madiun

Dikatakan lebih lanjut, SIPB penambangan hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai wilayah usaha Pertambangan (WUP). Sedangkan untuk perusahan yang menyediakan kapal tunda tongkang berisi muatan pasir harus memiliki izin angkut dari-ke tujuan, termasuk surat izin panambangan batuan harus berada diatas kapal walau berupa hanya copy salinan asli. Ungkap Rahmat. Rabu (12/11).

Survey resmi redaksi ke warga dan tokoh desa Negeri Baru bahwa warga desa sudah siap 300 lebih warga ingin datang kelokasi, namun warga melalui tokoh setempat masih meminta kepada aparatur penegak hukum untuk segera menertibkan penambang liar itu dengan melapor ke Kejaksaan (17/11).

Menurut Pak Usu, biasa disebut, mengatakan, “Kami warga desa siap bekerjasama dengan aparatur penegak hukum untuk menjalankan fungsi Undang Undang dan aturan yang berlaku. Katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kalimantan Barat saat dikujungi wartawan (15/11) menyoal tindak lanjut hasil operasi lapangan masih tidak berada di tempat. Bapak masih rapat Pak. Kata staf.  

Write by: DR Tim | Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB