Miliki Sabu, Dua Pemuda Kota Bengkulu Di Ciduk Petugas

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni Di (26) warga Jln. Iskandar 6 RT 15 RW 04 Kel. Tengah Padang Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu dan MR (27) warga Jln. Soekarno Hatta Kel. Anggut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu.

“Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) unit Hp Android Samsung A03S dan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna merah putih,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Plt Kapolresta Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan kronologi penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 23.00 Wib, personil Satresnarkoba Polresta Bengkulu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kombes Pol Pasma Royce Pimpin Apel Gabungan Jelang May Day Di Jakarta, Terjunkan 349 Personel Gabungan

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial Di. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu didalam potongan kertas karton bewarna pink dan berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut miliknya yang didapat melalui temannya MR. Tak lama berselang MR juga berhasil diringkus.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB