Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) Pantau Satker dan UPT

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 22:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Penyelesaian kerugian negara, Kemenkumham berupaya dengan menciptakan sistem penyelesaian dan pelaporan kerugian negara yang terintegrasi.

Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) itu di-launching Menkumham Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sistem yang kami ciptakan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kemenkumham,” ujar Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto.

Menurut Wisnu, Kemenkumham yang memiliki lebih dari 800 satker dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia punya tantangan tersendiri untuk menghasilkan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Baca Juga :  Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi Untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat

Selain itu BPK masih menemukan penyelesaian indikasi kerugian negara yang belum optimal. Sehingga diperlukan pembinaan, monitoring dan pendampingan yang lebih masif.

Wisnu menambahkan, selama BPK melakukan pemantauan pada setiap semester, juga untuk mempermudah tim auditor BPK, maka pihaknya menciptakan Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN).

“SIPKN akan memproses, pemantauan dan pelaporan perkembangan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara real time dan akuntabel,” ujar Wisnu yang pernah menjabat Plt Kanwilkumham Jati.

Menurutnya, SIPKN sendiri telah di-launching oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada malam tasyakuran peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-77 pada 18 Agustus kemarin.

Baca Juga :  Cegah Kecurangan Sekaligus Pangkas Waktu Layanan Melalui Validasi Sidik Jari

Dengan terbangunnya SIPKN ini diharapkan kerugian negara dapat terselesaikan secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Serta mudah dipantau setiap saat pada tingkat Satker/ UPT, Kantor Wilayah, Unit Utama dan terkonsolidasi pada tingkat Kementerian Hukum dan HAM.

Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kapala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya.

Follow WhatsApp Channel www.derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB