Kantor Imigrasi Jakarta Timur Berikan Kemudahan Pembuatan Paspor Sehari

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika membenarkan adanya fasilitas khusus atau VIP yang menyanggupi pembuatan paspor dalam sehari.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur memiliki kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat paspor cepat yakni layanan satu hari penerbitan paspor alias One Day Service (ODS).

“Satu hari dijamin selesai. Kalau dalam peraturan pemerintahnya itu adalah layanan percepatan selesai pada hari yang sama,” kata Berthi kepada wartawan di kantornya, Rabu – 20.7.2022.

Berthi mengatakan, fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat DKI Jakarta yang ingin membuat paspor dalam waktu singkat dan tidak ingin kesibukannya terganggu.

Baca Juga :  Lapas Bengkulu Bekali WBP Alat Musik Hadroh

“Maksudnya mereka keterbatasan-keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen-dokumen itu kan kondisinya macet lagi di Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Berthi menegaskan bahwa warga DKI yang membuat paspor didominasi kalangan kelas atas yang ingin bepergian ke luar negeri._

Untuk pembuatan paspor satu hari ini tarifnya lebih tinggi dari tarif penerbitan reguler.

“Kalau saya baca, warga DKI tidak mempermasalahkan biaya. Rata-rata mereka orang berduit. Mereka sangat antusias animonya cukup bagus di sini memang betul mereka nggak ada masalah bayar,” ucap Berthi.

Berthi yang baru menjabat delapan bulan di Jakarta Timur itu menambahkan pemohon yang menggunakan pelayanan ODS ini juga mendapatkan area parkir khusus, tanpa antre, ruang tunggu VIP, dan akses prioritas penerbitan paspor.

Baca Juga :  Bertemu Pj. Bupati Bekasi, Danrem 051/Wkt Bahas Urban Farming Jababeka

“Area parkir khusus sampai jam 12 siang, pemohon langsung diantar ke sofa tanpa antre untuk menulis formulir dan memberikan dokumen persyaratan,” katanya.

Adapun biaya pembuatan paspor reguler yakni Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu. Namun bagi pemohon yang ingin mendapat fasilitas percepatan paspor, maka pemohon dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta.

“Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2019,” ucap Berthi.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB