Sat-Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakbar Ringkus Buronan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 22:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Sebagaimana berita sebelumnya, Polsek Kembangan Jakarta Barat memburu debt colector buron usai melakukan perampasan motor di daerah Joglo, Kemarin SatReskrim Polsek Kembangan berhasil amankan 2 debt collector yang buron tersebut.

2 orang debt collector yang sempat buron tersebut berinisial SB (26) dan YR (22), Sebelumnya polsek kembangan mengamankan 1 rekan nya berinisial OYS (31)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berprofesi sebagai Debt Collector

“Ke dua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 3.6.2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut bermula dimana Pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok indah

“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ucapnya

Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat

Baca Juga :  Kasad Buka Gelaran Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023

Setibanya dilokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban

Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban

Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang ibu ibu

“Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli,” tuturnya

Lanjut Binsar menerangkan, kedua pelaku yang sempat buron SB (26) dan YR (22) berhasil kami amankan di daerah Tangerang,” Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali,” ujar Binsar

Para pelaku usai berhasil merampas sepeda motor kemudian dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut, “Rata rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah,” terangnya

Baca Juga :  Sinergitas Tim Timpora Dalam Mendukung Investasi Dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Saya terangkan bahwa pelaku bukan dari leasing resmi “Mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector,” terangnya umumnya merekan beraksi random ” artinya mereka mencari sasaran secara acak untuk mencari sasaran,”kata binsar

Lanjut kanit reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat “Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, ” ujar Akp Reno

Lanjut Reno menjelaskan, debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan

Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi, baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.

“Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri,” tutupnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB