40 Sopir Bus Mudik Kemenkumham Jalani Tes Urin

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 17:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tes urin kepada 40 sopir yang mengendarai bus mudik keluarga besar Kemenkumham.

Tes urin ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua sopir terbebas dari zat adiktif yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan tes urin ini mencakup zat adiktif morfin, kokain, benzodiazepin, amfetamin, tembakau gorilla, dan ganja.

“Tes urin untuk memeriksa kelayakan perjalanan dari sopir bus. Hanya sopir bus dengan hasil tes urin negatif yang dapat melakukan perjalanan,” ungkap Andap, Kamis -28.4.2022.

Baca Juga :  Ditengah Kemelut BBM Naik, Lagi Polda Bengkulu Upaya Ringankan Situasi Berdampak

“40 sopir ini akan mengendarai 20 armada bus. Satu bus dikendarai dua sopir secara bergantian. Alhamdullilah, hasil tes urin semuanya negatif,” jelasnya.

Menurut Andap, faktor keselamatan adalah hal yang paling utama dalam perjalanan mudik. Sehingga setiap aspek perjalanan harus dipastikan dalam keadaan baik.

Selain tes urin dan kesehatan bagi sopir, panitia mudik Kemenkumham juga melakukan pemeriksaan surat kendaraan, pemeriksaan fisik bus, serta penyemprotan disinfektan bus.

Program mudik Kemenkumham diikuti oleh 791 peserta yang terdiri dari pegawai di 11 unit utama Kemenkumham bersama keluarga mereka.

Baca Juga :  Lapas Bengkulu Pindahkan 3 Narapidana Ke Lapas High Risk Di Pulau Nusa Kambangan

Program Mudik Bersama menggunakan 20 armada bus dengan delapan rute menuju lima kota tujuan. Sebanyak dua bus menuju Palembang, tiga bus menuju Yogyakarta, enam bus menuju Surakarta, empat bus menuju Semarang, dan lima bus dengan tujuan Surabaya.

Peserta mudik harus menunjukkan sertifikat vaksin pertama hingga ketiga. Bagi peserta yang baru dua kali vaksin, wajib menunjukkan hasil tes antigen Covid-19 dengan hasil non reaktif yang berlaku 1×24 jam.

Andap berharap kegiatan mudik dapat memberikan semangat baru bagi pegawai Kemenkumham untuk nantinya semakin produktif bekerja seusai masa liburan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB