Dit-Restik Dan Dittahti Polda Banten Siapkan Pemusnahan Barang Bukti Miras

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banten – Dittahti Polda Banten telah menerima Surat Pengeluaran Barang Bukti miras berbagai jenis dan merk dari Ditresnarkoba Polda Banten Serang hari Jum’at- 1.4 tadi pagi.

Tujuan dari pengeluaran Barang Bukti minuman keras itu dalam rangka untuk persiapan pemusnahan Barang Bukti miras yang akan dilaksanakan di Depan kantor Dittahti Polda Banten.

Pelaksana dari pemusnahan ini ditugaskan oleh Ditresnarkoba di bantu dengan Subdit Barang Bukti Dittahti Polda Banten serta anggota Polda lainnya.

Baca Juga :  Audiensi Kanwil Kemenkumham Jabar Dengan Pemuda Pancasila Perkuat Kerja Sama Antar Lembaga

Dirtahti Polda Banten AKBP Dr. Agus Rasyid mengatakan, pemunashan barang bukti akan dilaksanakan jam 13.00 wib.

Adapun tujuan dari pemusnahan miras ini dilakukan untuk mencegah tindak pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.

“Pemusnahan barang bukti miniman keras akan kami lakukan jam 13.00 wib, tujuan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah tindakan pelanggaran kamtibmas akibat pengaruh mengkonsumsi minuman keras,” kata Dr. Agus Rasyid.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan Data Digital, Lapas Tondano Ikuti Launching Program Kumham CSIRT (Compouter Security Incident Responce Team)

Rasyid mengharao’ dengan pemusnahan miras ini dapat menurunkan tindak pidana dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.

“Kami harap pemusnahan miras dapat menurunkan tindak pidana dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusip menjelang bulan Ramadhan sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan baik dan nyaman.” harap Dr. Agus Rasyid.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB