Kemenkumham Terima Permohonan Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 21:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum:Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepakbola dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Mereka adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto menjelaskan Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.

Dalam hal naturalisasi, menurutnya, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi, perlu ada pertanggung jawaban kepada masyarakat._

Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta, Jumat (18/03/2022).

Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesehatan Warga, Koramil 02/Matraman Gelar Vaksin Booster

Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja, tetapi juga lainnya._

Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” terangnya.

Verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi. Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.Pasal itu menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga :  Direktorat Samapta Polda Metro Jaya Gelar Vaksinasi 1, 2 Dan Booster Malam Hari Di Sekretariat RW 04 Kelurahan Pancoran

“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto.

“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tambahnya.

Untuk diketahui, Sandy Henny Walsh merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belgia, juga seringkali bermain di turnamen Eropa.

Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.

Sementara Shayne Elian Jay Pattynama, merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. Dia merupakan pemain yang bisa bermain di posisi manapun.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Warga Semanan Mengaku diminta tebusan. Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Adukan Persoalan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB