Kasus Selundup Bongkahan Emas 47.1M Bandara Internasional Soekarno Hatta Raib !

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 21:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Kalimantan Barat– Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT). Bumi Satu Inti (BSI) yakni Siman Bahari adalah salah satu orang yang nama dan perusahaannya masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Bea Dan Cukai terkait kasus emas bongkahan import senilai 47,1 Trilyun.

Ketika dikonfirmasi via seluler Siman Bahar mengatakan “sudah diSP3 kan”.

Baca Juga :  Ground Breaking Gedung PWI Kabupaten Tangerang. Sekda : Terus Tingkatkan Produktivitas Wartawan

lha !

Padahal kalau mahu dilihat dari rentetan peristiwa perkara ada data penyalinan perubahan dokumen import Bea dan cukai yang sangat sulit dan tidak masuk akal jika Siman dapat lepas dari jeratan hukum apalagi diSP3 kan oleh pihak Kejagung RI.

Bayangkan saja bukti manipulasi data atas barang bongkahan emas import senilai 47.1 M pada katagori atau jenis klasifikasi barang itu melekat pada alamat perusahaannya.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Ketertiban Jelang Pemilu

Sementara klarifikasi DR hingga kini atas kasus ini belum dijawab oleh pihak Kejagung RI terkait status hubungan Siman Bahar dan terduga lainnya dalam perkara emas bongkahan selundupan itu. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB