Putusan Pengadilan Tak Digubris, Kuasa Hukum Herman Darman Desak Pemkot Tangsel Segel Bangunan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda Terima Surat.

Tanda Terima Surat.

TANGERANG SELATAN – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diduga diabaikan secara terang-terangan. Lahan milik Herman Darman, yang telah dimenangkan melalui proses peradilan hingga tingkat banding, justru disebut dikontrakkan untuk kegiatan MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut dinyatakan milik Herman Darman. Perkara itu kini telah inkrah, lantaran tergugat tidak lagi menempuh upaya hukum.

Namun ironisnya, di saat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum, bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” tegas Madsanih Manong, kuasa hukum Herman Darman, Jumat (20/1/2026).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan tersebut. Atas dasar itu, pengaduan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

Baca Juga :  PT.Kerinci Mas Jaya Sukses Mafia Tanah Paksa Perpanjangan SK HGB Tanpa Cukup Syarat

Madsanih secara tegas meminta Pemkot Tangerang Selatan dan Satpol PP untuk tidak ragu menegakkan Peraturan Daerah.

“Satpol PP adalah penegak perda. Jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, maka wajib disegel. Bila perlu, bongkar paksa. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” katanya.

Lebih jauh, Madsanih menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi dan perdata. Proses pidana juga masih berjalan. Laporan pidana terhadap Irvan Muliana Nugraha telah rampung pada tahap penyelidikan dan kini menunggu gelar perkara di Polres Tangerang Selatan.

“Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas. Semua proses hukum sedang berjalan—perdata sudah inkrah, eksekusi sedang diproses, pidana menunggu gelar perkara. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum dan pemerintah daerah, apakah mampu menegakkan putusan pengadilan atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepastian hukum di daerah. (al)

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Cek Posko Pengamanan Di Mandalika Jelang Ajang MotoGP
Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB