Mafia Tanah Karim Ongko Wijaya Kalah, Gugatan Tidak Dapat Di Terima

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Politik dan Pemerintahan; Kota Pontianak – Sebagaimana publikasi redaksi derap sebelumnya (8/5/2025) perkara gugatan perdata nomor:332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat.Red) melawan Oscar Harris (Tergugat.Red), dengan judul “Cap Jempol Karim Ongko Wijaya Di Pertanyakan” terkait mengenai Legal Standing atau tuntutan harus didasarkan atas alasan syarat yang kuat (Hak dan kepentingan terlindungi.Red).

Sebagaimana sebelumnya diulas media ini bahwa Karim Ongko Wijaya bukan lagi sebagai pemilik/pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik nomor: 655/Parit Tokaya,  lahan seluas 624 m2 berdasarkan SK Kakanwil ATR/BPN RI Prov Kalbar atas rujukan Putusan Pengadilan Tata Usaha nomor 200/B/2004/PT.TUN.JKT jo. Nomor 07/G/PTUN/PTK/2004 jo. Nomor 557.K/TUN/2005    

Baca Juga :  Mashudi Pusatkan Bansos, Kegiatan Donor Darah Di Posko PAC Utara

Selanjutnya dalam sidang perdata E COURT, Pengadilan Negeri Kelas 1.A. Pontianak dalam putusan nomor:332/PDT.G/2024/PN Ptk, telah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Pontianak  

Sebagaimana termuat dalam putusan, Pengadilan Negeri Kelas 1 Pontianak berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh para pihak dapat disimpulkan bahwa Penggugat merupakan orang yang berhak atas sebidang tanah darat tercatat dalam ex sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya, akan tetapi oleh karena sertifikat Hak Milik Nomor : 665/Parit Tokaya telah dibatalkan dan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red) belum mendaftarkan kembali tanah tersebut sehingga Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Maka pantaslah jika Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Karim Ongko Wijaya.Red).

  • Gugatan Penggugat tidak mempunyai legal Standing
  • Gugatan Penggugat Kurang Pihak
  • Gugatan Penggugat Error In Persona
  • Gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur Syarat Formil suatu Gugatan
Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Jakbar Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Write by: Tim | Editor: DR

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB