Dirpamitel Dirjenpas kemenkumham Pantau Pengamanan di Lapas Dan Rutan

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Cikarang – Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beri penguatan terkait pengamanan di dalam Lapas dan Rutan, hari selasa- 16.1.2024 kemarin.

Bertempat diaula Toro Wiyarto, Supriyanto selaku Direktur Pengamanan dan Intelijen tiba di Lapas Cikarang dan disambut oleh Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi dan jajaran.

Diikuti oleh seluruh petugas Lapas Cikarang, penguatan yang disampaikan oleh Supriyanto meliputi fungsi Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi, Ka. KPLP Lapas Cipinang Sambangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Supriyanto mengatakan fungsi Pemasyarakatan adalah Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Supriyanto menjelaskan Tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Rilis Satgas Binmas OPS Damai Cartenz 2022 Dari Wilayah Intan Jaya

Selain tiga kunci itu, ada satu yang tidak kalah penting, yaitu Back To Basic. “Tidak kalah penting, yaitu Back To Basic dimana kita kembali melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku”. Tandasnya.

Mengakhiri penguatannya, Supriyanto mengajak kepada seluruh petugas Lapas Cikarang untuk senantiasa bersyukur atas gaji yang diterima dan harus bisa berbakti kepada orang tua.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB