Berantas TPPO Harus Sampai Akar

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Politik, Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta permasalahan klasik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal diselesaikan dengan langkah tepat dan tegas.

Kasus tersebut, menurut LaNyalla merupakan kasus extra ordinary yang harus mendapat perhatian super serius.

“Ini berkaitan dengan kewajiban negara melindungi rakyatnya. Tentu miris jika setiap hari ada jenazah dipulangkan sebagai korban perdagangan orang karena kemiskinan._

Mereka ini berniat mencari rezeki di negeri orang, namun yang pulang malah jenazahnya,” papar LaNyalla.

Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lanjut LaNyalla, membuat miris. Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan kembali ke Indonesia sebagai korban TPPO yang dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Baca Juga :  Kodam XVIII/ Kasuari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2022

Karena itulah disampaikan LaNyalla pemerintah harus punya skema tuntas untuk menghentikan TPPO dan memberantas mafia perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.

“Hentikan pengiriman tenaga kerja migran ilegal, sebab 90 persen dari jumlah WNI yang meninggal itu diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku sindikat.

Kemudian perlunya aparat kepolisian dan instansi terkait memproses hukum para pelaku hingga oknum-oknum aparat yang diduga melindungi para mafia ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Dandim 0509 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke 73

“Masalah penjualan manusia merupakan masalah yang mendasar. Ini tentang hak asasi manusia yang harus mendapat jaminan perlindungan negara,” imbuh Senator asal Jawa Timur itu.

Modus operandi penyelundupan pekerja migran, sebenarnya sudah dipahami oleh aparat hukum. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa kejadian serupa masih terulang.

Seharusnya pemerintah bisa meminimalisir hal itu. Berdasar data BP2MI, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri kurang lebih 4,7 juta. Sehingga asumsinya ada 4,3 juta orang Indonesia bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprosedural.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB