Kalapas Bukit tinggi Tegaskan Tak Ada Narapidana Terlibat Transaksi Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 18:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Bukit Tinggi – Menanggapi viralnya unggahan akun ERA.id di Twitter pada Minggu (2/4) tentang pengakuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang sering bertransaksi narkoba dengan Linda Pujiastuti, Kepala Lapas (Kalapas) Bukittinggi, Marten, buka suara.

Pihaknya memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

“Berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Informasi-informasi tersebut bersifat imajinatif dan fitnah belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan,” tegas Marten, Senin 3.4.2023.

Baca Juga :  Pasca Ledakan Bom Di Polsek Astana, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Pihak Lapas pun telah melakukan pemeriksaan kamar maupun wajah narapidana.

Faktanya di lapangan berdasarkan verifikasi Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan bahwa tidak pernah ada Warga Binaan Lapas Bukittinggi bernama Febri Kurnia seperti yang dimaksud dalam informasi ERA.id, maupun Linda Pujiastuti.

Kedua nama tersebut juga tidak ditemukan dalam data Warga Binaan yang telah bebas.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kepala Satuan Narkoba, bahwa nama tersebut tidak pernah bermasalah hukum di wilayah Bukittinggi,” lanjut Kalapas.

Baca Juga :  Lapas Tondano Gelar Silaturahmi Bersama Kepolisian Daerah Minahasa

Berdasarkan hal itu, Marten meminta ERA.id untuk mencabut dan menghapus konten tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim ERA.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.Bukittinggi, 3 April 2023

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB