Respon BPHN Tentang Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Aspirasi mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dari perspektif negara hukum yang demokratik harus dilihat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratik.

Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, aspirasi seperti itu menjadi indikator bahwa politik hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa tidak berada di ruang publik yang statik melainkan ruang publik yang sangat dinamik.

Baik Pemerintah maupun DPR mesti merespons positif aspirasi itu karena konfigurasi hukum dan politiknya sangat responsif dan memenuhi asas partisipasi publik.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham merespons positif aspirasi usulan dimaksud karena dalam konsep negara hukum yang demokratis, aspirasi atau usulan perubahan itu merupakan wujud dari keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang demokratis.

Baca Juga :  Midji Klaim Selama Pimpin Kalbar PAD Sektor Aset Meningkat

Dan Negara unggkapnya, harus hadir untuk menjawab tuntutan atau kebutuhan-kebutuhan hukum tersebut dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, Rabu (18/1) di Jakarta.

Lebih lanjut dikemukakan Widodo, usul perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebagai prakarsa dari DPD RI.

“Untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 Perubahan, perlu ada pembicaraan bersama antara DPD RI dan DPR RI apakah prakarsa RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap ada di DPD RI, DPR.RI, atau Pemerintah.

Menyangkut pembahasan pembahasan tentang penetapan RUU dalam prolegnas dan siapa pemrakarsanya itu, pada umumnya baik DPR, DPD dan Pemerintah

Baca Juga :  Atas Nama Keprihatinan, Polresta Metro Bandara Soetta Turut Lakukan Pengamanan Kepulangan 114 WNI Dan Dua Jenazah Korban Gempa Turki

membicarakannya secara bersama-sama dengan mengedepankan prinsip musyawarah,” kata Widodo.

Yang terpenting dan utama dalam merespons usulan perubahan masa jabatan Kepala Desa, sebut Kepala BPHN, adalah terletak pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan materi muatan, serta pelibatan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.

“Dan untuk agar terpenuhi syarat-syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangannya, maka perlu disiapkan juga kajian yang mendalam dan komprehensif dari perspektif filosofis, yuridis dan sosiologis terkait usulan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun tersebut.

Itu nanti harus dituangkan dalam Naskah Akademik Perubahan RUU Nomor 6 Tahun 2014 yang dapat

menjelaskan dan menjustifikasi argumentasi untuk mengubah masa jabatan ini,” pungkas Widodo.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB