88 Dari 152 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI. 2 Orang Dari Lapas Cibinong

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 19:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Cibinong – Dua orang Narapidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu – 14.9.2022.

Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.

“Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai
NKRI,” ujar Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid.

Daam acara pengucapan ikrar setia NKRI narapidana terorisme itu, disaksikan juga secara langsung oleh pihak-pihak penegak hukum dan instansi terkait pembinaan terorisme di Indonesia.

Menurutnya hal itu juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya yang bertentangan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Kakanwil Kumham Jatim,Tidak Memberi Toleransi Kepada Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea yang turut menyaksikan kegiatan tersebut menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.

Ia memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong, atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjalankan amanah pembinaan khususnya kepada narapidana terorisme yang akhirnya mantap secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.

“Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216% dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini” tuturnya.

Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.

“Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama, patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia,” sambung Thurman.

Baca Juga :  Dit Lantas Polda Bengkulu Pasang 5 Kamera ETLE Di Kota Bengkulu

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa saat ini total sudah 88 orang narapidana teroris telah berikrar setia kepada NKRI dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris di seluruh Jawa barat.

“Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI,” ucap Sudjonggo.

Ia juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah aktif terlibat dan bersinergi dalam pembinaan narapidana terorisme hingga berhasil memulihkan sikap dan mental narapidana terorisme menjadi individu yang lebih baik dan meninggalkan paham-paham radikalisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB