760 Orang Narapidana/Anak Binaan Berkelakuan Baik, Berhak Terima Remisi Hari Natal 2023

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 13:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Dalam semangat kemanusiaan dan kebijakan reformasi di bidang hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana kepada narapidana yang berada di Lapas/Rutan/LPKA wilayah DKI Jakarta.

Pemberian Remisi serta Perayaan Natal tahun 2023 dilakukan secara serentak di 3 tempat sekaligus yakni Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Ibnu Chuldun), di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan) dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi
(Mutia Farida).

Seremonial pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Aparat Penegak Hukum terkait serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 760 (Tujuh Ratus Enam Puluh) orang narapidana/anak binaan. Remisi yang
diberikan terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga) orang narapidana/anak binaan dan Remisi Khusus II sebanyak 17
(Tujuh Belas) orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga :  Tiga Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa Cianjur, Anak 5 Tahun Berhasil Diselamatkan

Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sekaligus mendorong mereka untuk kembali
berintegrasi dalam masyarakat dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri.

Ibnu Chuldun membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dan menyampaikan bahwa Natal Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.

Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Baca Juga :  Selama Gelaran Ops Musang Nala II Polres Bengkulu Tangkap 20 Orang Tersangka

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh”, ujar Ibnu Chuldun.

Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal. Komitmen itu menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman,
persatuan kesatuan bangsa Indonesia serta mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Saya menyampaikan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara”, pungkas Ibnu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB