4 WNA Pelanggar Peraturan, Akan Di Deportasi Imigrasi Jakarta Selatan

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan lakukan pengawasan keimigrasian di salah satu restaurant di Jakarta Selatan.

Pengawasan itu berawal dari informasi didapatkan bahwa akan dilangsungkan sebuah event Exclusive Dinner di restaurant yang menghadirkan chef asing.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi restaurant dan ditemukan 4 WNA yang sedang giat pada restaurant tersebut.

Keempat WNA tersebut adalah : 1. SPK, WN Australia, izin tinggal ITAS, bekerja sebagai chef di restaurant dimaksud, 2). DAP, WN Australia, izin tinggal VOA, bertindak sebagai chef tamu yang didatangkan khusus untuk acara itu, 3). KCWL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP, 4). IWYL, WN Singapura, izin tinggal BVK yang merupakan anggota tim dari DAP.

Baca Juga :  Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

SPK diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggal dan melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan DAP, KCWL dan IWYL diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Penghargaan ITKP Terbaik Di Anugerah Pengadaan 2023

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA tersebut dan jika terbukti, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus bekerja demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.Hal tersebut merupakan salah tugas dan fungsi dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau
Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR
Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh
Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan Di KSOP Ketapang
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kajati Kalbar Kunjungan Kerja Ke Kejari Mempawah, Resmikan Gedung Pidum Dan Evaluasi Kinerja Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dir C Atas Nama JAM PIDUM Setujui Permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) Yang Di Ajukan Kejari Sekadau

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ini Klarifikasi LPK UNILLS ke Polda Banten Soal Laporan CPMI

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:29 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan YLBH PIJAR

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:47 WIB

Perbanas Optimis Fondasi Ekonomi Jangka Panjang Pemerintah Makin Kokoh

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:43 WIB

Lagi, Tim Gerak Cepat Gabungan Kejati Kalbar Amankan Tahanan Kabur

Berita Terbaru

Berita

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Berita

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Berita

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB