3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU Untuk Penegakkan Hukum Restoratif Di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 21:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Akhiri rangkaian kegiatan di Indonesia, INLU (Indonesia Netherland Legal Update), berikan 3 rekomendasi hasil kerja dan diskusi kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Tiga hal penting yang disampaikan oleh Reclassering Netherlands Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update adalah pertama, Indonesia harus mempertimbangkan penerapan sanksi minimum dan pidana alternatif untuk mengatasi ketidak seimbangan hukum dan pemidananaan di Indonesia hingga menyebabkan overcrowded dalam hunian lapas.

“Pada saat mengirimkan banyak orang ke penjara, hal itu sebenarnya akan menjadi beban besar bagi negara itu sendiri. Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas,” ujar Jochum Wilderman, Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland saat pertemuan delegasi INLU dengan Menteri Hukum dan HAM RI (MenkumHAM RI), Yasonna H Laoly.

Dalam pertemuan itu, MenKumham didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono dan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Jumat -23.9.2022.

Ke dua, Pemasyarakatan harus memiliki peran yang setara dengan unsur penegak hukum lain sebagai bagian dari sitem peradilan pidana Indonesia._

Baca Juga :  Kasad Ikuti Rapim TNI - Polri 2023

Bahkan INLU melalui Wilderman menegaskan bahwa paradikma pemidanaan saat ini telah bergeser ke arah upaya penyelesaian restorative hingga masyarakat dan unsur penegak hukum lain harus memahami bahwa pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Ke tiga, semua Instansi penegak hukum dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan KemenkumHAM diharapkan dapat duduk bersama membuat suatu Kerjasama atau kebijakan atau keputusan hukum yang dapat digunakan bersama sebagai acuan penetapan sanksi minimum ataupun penerapan pidana alternatif.

“Kemenkumham dalam hal ini Pemasyarakatan harus banyak duduk bersama dan berdiskusi dengan instansi penegak hukum lain._

Terutama kepolisian dan Kejaksaan untuk penerapan Keadilan Restoratif. Karena dari situlah semua berawal,” tambah Wilderman.

Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Departemen Internasional Reclassering Nederland tersebut, wakil Kejaksaan Agung Belanda, Monique juga menyampaikan perlu adanya peran kejaksaan dalam penerapan sanksi alternatif bagi narapidana.

Hal ini bertujuan untuk mengggurangi alur masuk perkara ke pengadilan dan dapat membangun kepercayaan antar institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Bersama Tiga Pilar Polsek Kebon Jeruk Tegakkan PPKM di Wilayahnya

“Di Belanda, jaksa dapat memilih perkara mana yang cukup diberikan sanksi alternatif dan tidak perlu dilanjut ke pengadilan. Hal ini dapat mengurangi over kapasitas secara signifikan” jelas Monique dihadapan seluruh delegasi.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah Belanda dan Indonesia yang di prakarsai oleh Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) dan INLU.

“Terimaksih kepada seluruh delegasi karena telah peduli dan fokus mengangkat masalah Over Kapasitas dan penerapan Restorative Justice dalam kegiatan INLU 2022,” ucap Yasonna._

Menurutnya, Indonesia perlu melihat isu pemidanaan dari presfektif hukum dan paradikma yang berbeda.

Perlu diskusi dan sosialisasi yang simultan kepada seluruh unsur penegak hukum hingga masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik bahwa tidak semua kesalahan harus berakhir dipenjara.

MenkumHAM RI berharap, kerja sama dengan Belanda dapat dilaksanakan lebih intensif untuk menjawab tantangan dan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam upaya penerapan keadilan restoratif yang efektif di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB