Putusan Pengadilan dan Audit BPK Dilanggar, DPR Malah Bela Perpu Warisan Orla

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penolakan DPR RI terhadap uji materi Perpu No. 49 Tahun 1960 memicu kritik keras dari Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurutnya, DPR tidak memahami secara utuh fakta-fakta penting, terutama hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang justru membantah adanya utang negara dalam kasus ini.

“DPR tidak tahu—atau pura-pura tidak tahu—bahwa ada Audit BPK No. 523.551.000 yang secara tegas menyatakan Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Bank Indonesia. Justru uang itu masuk ke rekening individu. Negara yang dirugikan, kenapa kami yang dibebani?” tegas Andri dalam pernyataannya, Senin (17/6), usai mengikuti sidang lanjutan uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi.

Dr Maruarar Siahaan SH, saksi ahli pemohon uji materi Perpu PUPN

Andri menjelaskan bahwa dalam perkara ini hanya ada satu audit BPK yang sah dan memiliki kekuatan hukum, yakni Audit BPK tahun 2000, yang diajukan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh majelis hakim. Audit ini secara eksplisit menyatakan bahwa Bank Centris tidak memiliki utang kepada negara.

Baca Juga :  Timpora Kota Tangerang Selatan Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

“Itu bukan pendapat kami, tapi bukti otentik dari BPPN sendiri. Audit resmi yang disahkan hakim. Di luar itu, tidak ada audit lain yang sahih dan berlaku,” kata Andri.

Prof Nindyo Pramono, saksi ahli

Lebih jauh, Andri menyinggung Audit BPK No. 34 Tahun 2006 tentang PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) yang dijadikan dasar oleh Kementerian Keuangan untuk menetapkan dirinya sebagai penanggung utang. Audit yang sama juga dikutip kuasa hukum DPR, Hinca Panjaitan, dalam sidang MK.

Namun, menurut Andri, fakta justru berkata sebaliknya. “Audit BPK tahun 2006 itu justru menegaskan bahwa Bank Centris bukan bagian dari program PKPS dan saya bukan obligor BLBI. Dalam audit dijelaskan perkara kami dialihkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu putusan Mahkamah Agung. Tapi mengapa fakta ini diabaikan?” ujarnya.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polsek Tambora Ringkus Residivis Curanmor
Sidang sebelumnya, dua saksi ahli dan dua saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, DPR bahkan menyampaikan penolakan terhadap uji materi dan mempertanyakan legal standing pemohon. Namun, majelis hakim MK tampak tidak sependapat. Hakim menegaskan bahwa DPR tidak pernah membahas atau menyetujui Perpu 49/1960 secara legislatif—melainkan hanya memberikan dukungan politik terhadap keberadaannya.

“DPR saat itu tidak membahas substansi Perpu ini. Maka tidak bisa serta-merta menolak permohonan uji materi tanpa dasar konstitusional,” ujar seorang anggota majelis.

Dalam kesempatan yang sama, Andri juga menyoroti kejanggalan lain: sejak tahun 1998, rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 tak pernah dihadirkan. “Mana rekening koran? Mana bukti transfer? Tidak ada APU, tidak ada MSAA, bahkan tidak ada satu pun kesepakatan dengan BPPN. Kok bisa dibilang utang negara?” tanya Andri.

Ia pun menyayangkan sikap DPR yang justru membela lembaga yang dinilainya menzalimi rakyat. “Sudah 27 tahun saya dizalimi tanpa bukti. DPR seharusnya membela rakyat, bukan membenarkan kesalahan aparat dan menutup mata terhadap hasil audit resmi negara,” pungkasnya. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB